Bupati Merauke Yoseph B. Gebze, SH, LL.M menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Universitas Gadjah Mada yang telah melakukan kajian evaluasi kawasan, pengembangan komoditas strategis, serta desain penanganan konflik di wilayah Kabupaten Merauke, khususnya kawasan transmigrasi Muting secara komprehensif dan mendalam. “Kehadiran dan kerja keras tim di lapangan tentunya sangat kami apresiasi, mengingat kondisi geografis dan aksesibilitas kawasan yang tidak mudah. Rekomendasi yang telah disampaikan tentunya akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kawasan ke depan,” demikian disampaikan Bapak Yoseph B. Gebze dalam Focus Group Discussion Akhir dan paparan hasil kajian Tim Ekspedisi Patriot Kawasan Trasmigrasi Muting, Merauke. Acara dilaksanakan secara hybrid pada 2 Desember 2025 di Swiss-Belhotel Merauke. Turut memberikan sambutan secara daring Ibu Bondan Djati Utami, S.Si., M.M selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Kementerian Transmigrasi yang mengharapkan acara berjalan dengan lancar dan hasil kajian memberikan manfaat bagi daerah.
Beberapa catatan juga disampaikan oleh Bapak Bupati, diantaranya perkembangan masyarakat tidak berkembang secara bersamaan karena tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Sumber daya alam Merauke melimpah, contohnya rambutan, namun hasil panen yang melimpah tersebut tidak dapat bertahan lebih dari 2 minggu sehingga pada minggu ketiga sudah tidak dapat dipasarkan. Harapannya, penelitian ini tidak hanya memberikan rekomendasi, tetapi juga memberikan solusi berupa inovasi seperti mengubah buah mentah menjadi sari buah agar dapat disimpan dalam waktu yang lebih lama sehingga dapat mengoptimalkan hasil perkebunan. Produk yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi keunggulan dan potensi untuk pertumbuhan ekonomi serta perkembagan masyarakat. Merauke diharapkan dapat mendukung sentra tanaman pangan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk masyarakat lokal. Penting untuk menemukan pola yang tepat menyesuaikan karakteristik masyarakat.

Bapak Bupati Merauke juga memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika sosial di kawasan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung implementasi rekomendasi yang telah disampaikan, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah, digitalisasi dokumen kepemilikan lahan, dan pembentukan Forum Masyarakat Transmigrasi sebagai wadah dialog lintas kelompok. Bapak Bupati menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan memerlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dengan dukungan data yang akurat dan sistem pencatatan yang tertib. Dengan pendekatan yang partisipatif, inklusif, dan menghormati hak ulayat masyarakat adat, Kawasan Transmigrasi Muting diharapkan dapat menjadi model harmoni sosial dan pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan.
Sebelumnya disampaikan paparan secara berturut-turut hasil kajian oleh Jan Prabowo Harmanto, S.E, M.Sc selaku Ketua Tim 1 Evaluasi Kawasan, Dwi Ardianta Kurniawan, S.T, M.Sc (Ketua Tim 2 Pengembangan Komoditas Unggulan), serta Maygsi Aldian Suwandi, S.Sos, M.A (Ketua Tim 4 Penanganan Konflik). Acara dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan, yang memberikan catatan-catatan penting dalam diskusi yang dipandu oleh Leo Aditya Nugraha, S.Psi., M.A., salah satu anggota tim kajian.
Leo Patria Mogot, S.T.,M.T, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Merauke selaku narasumber tim 1 menyampaikan bahwa Kawasan Muting merupakan kawasan transmigrasi yang terletak di perbatasan yang strategis untuk mejaga kedaulatan. Pembangunan infrastruktur seperti jalan berada di tiga wewenang, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten. Dari ketiga wewenang tersebut terdapat ketimpangan dari segi penganggaran. Sedikit pesimis untuk membangun daerah perbatasan beberapa tahun ke depan. Pembagian wewenang ini menjadi jurang pemisah daerah dengan pusat. Kementerian pusat concern pada pengembangan nasional, namun ketika masuk ke kampung-kampung infrastruktur tidak terbangun, dan dinas kabupaten/provinsi tidak ada anggaran untuk membangun. “Beberapa tahun lalu terdapat program yang menganggarkan pengembangan kawasan transmigrasi, terutama peningkatan insfrastruktur kawasan transmigrasi, namun saat ini sudah tidak ada lagi anggarannya,” tandasnya.

Yanuarius Yoseph Resubun, S.Sos, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke menyampaikan tahun ini Kementerian Transmigrasi melakukan kegiatan pengembangan komoditas unggulan dan pembelian produk unggulan. Hal ini merupakan langkah-langkah untuk kemajuan dan peningkatan perekonomian. Program yang perlu terus didorong adalah kemitraan dengan perusahaan yang tidak hanya berupa perbaikan jalan tapi juga bagaimana perusahaan menampung hasil komunitas.
Dalam diskusi juga mengemuka pentingnya memperhatikan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Kearifan lokal menjadi keunikan daerah yang perlu dijaga, seperti tanaman sagu yang dapat dimodifikasi dari segi masa tumbuh agar lebih cepat melalui rekayasa teknologi, sehingga dapat mengangkat martabat masyarakat hukum adat. Terdapat kesenjangan yang perlu diperhatikan dimana lahan yang dibuka cukup luas namun tingkat kesejahteraan masyarakat adat yang memiliki budaya berburu dan meramu justru lebih rendah. Pemerintah pusat perlu melakukan pendataan karakteristik masyarakat adat dan kebutuhannya secara komprehensif, mengingat pembukaan lahan yang luas menghambat aktivitas meramu masyarakat lokal sehingga budaya tradisional ini menjadi terganggu. Pengembangan kawasan perlu memperhatikan masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya serta melihat aspek kearifan lokal dari perspektif lingkungan hidup agar keberlanjutan budaya dan ekosistem tetap terjaga.
Sukito, S.Sos, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merauke selaku penanggap Tim 4 menyampaikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merauke mendukung visi misi bupati yaitu pencegahan konflik. Perlu disampaikan juga, salah satu penyebab konflik lahan di KT Muting adalah perbedaan peta kawasan yang diterbitkan BPN, Kementrian Transmigrasi maupun peta ulayat. Semua ada peluang dan hambatan. Solusi dari permasalahan lahan yang ada dapat berupa koordinasi secara kekeluargaan para pemangku kepentingan untuk membahas permasalahan.

Disampaikan pula bahwa konflik tanah restant merupakan permasalahan lahan yang terjadi di semua kawasan transmigrasi. Sebenarnya masyarakat adat sangat terbuka dengan permasalahan ini, namun perlu ditunjukkan bukti kepemilikan dari tanah yang dimaksud. Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II tidak diganggu gugat, namun fasilitas umum (fasum) digugat karena fasum tidak memiliki sertifikat. Sama halnya dengan tanah restant, status kepemilikannya masih dipertanyakan karena tidak jelas dan tidak ada sertifikat sebagai dokumen pendukung kepemilikan. Narasumber merekomendasikan agar surat pernyataan pembukaan tanah disampaikan ke kementerian terkait, mengingat beberapa daerah tidak memiliki arsip sehingga pihak ulayat dapat melakukan penggugatan. Surat perolehan pembukaan lahan menjadi salah satu solusi, dimana begitu dokumen tersebut ditunjukkan dan diverifikasi, tidak akan ada masalah lagi dan permasalahan konflik lahan dapat diselesaikan secara tuntas. Pada prinsipnya pemerintah perlu melakukan inventarisasi kembali dan merekonstruksi dokumen lahan mulai dari tingkat kementerian hingga kampung karena sudah banyak pergantian pejabat awal yang dahulu mengurusi dokumen lahan ini di masing-masing instansi.
Hadir pula dalam acara tersebut narasumber dari akademisi, yaitu Doddy Aditya Iskandar, S.T., MCP, Ph.D dan Ir. Agam Marsoyo, M.Sc. Ph.D dari Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan/DTAP FT UGM, serta Theofillius Baratova Axellino Kristanto, S.Sos dari Departemen Sosiologi, Fisipol UGM. Turut hadir seluruh anggota tim kajian yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama 3 bulan (akhir Agustus – akhir Desember 2025) yaitu Dwi Okti Bastiani S.T, Wahyu Fitri Yulianto, S.Fil, Dika Kurniawan, dan Harits Nuraga Padika (Tim 1); Arif Aji Kurniawan S.Sos., Andaru Sheera Kristianto, Trisna Diah Ayu Wulandari, Fatimah Azzahra Ahda (Tim 2); serta Leo Aditya Nugraha, S.Psi., M.A., Salsya Yuniar Kurnia Rais, S.Sos, Muhammad Zahy Al Hafizh, dan Viola Mustika dari Tim 4.












