BUKU KARYA

UJI LAIK FUNGSI JALAN BERKESELAMATAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM

Karya               : Agus Taufik Mulyono (Guru Besar Departemen Teknik Sipil UGM dan

                            Peneliti Utama PUSTRAL UGM)

ISBN                : 978-623-359-019-8

Edisi                : Cetakan Pertama (September, 2021)

Penerbit          : Gadjah Mada University Press

Tebal                : 620 Halaman

Ukuran            : 18 cm x 26 cm

Harga              :

Sinopsis

Dalam penyusunan buku Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum ini, penulis harus mencermati dan mengikuti secara langsung pelaksanaan uji laik fungsi jalan nasional dengan mengadaptasi dan mengadopsi standar/ persyaratan teknis komponen dan subkomponen jalan di berbagai wilayah kerja BJN/ BBPJN di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPTD di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Sejak tahun 2011 hingga sekarang, penulis aktif melakukan inovasi panduan pelaksanaan uji laik fungsi jalan agar lebih mudah dipahami dan akurat dalam melakukan pemeriksaan kondisi komponen dan subkomponen bangunan jalan (geometrik, perkerasan, bangunan pelengkap, ruang bagian-bagian jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan perlengkapan yang terkait maupun tidak terkait langsung dengan pengguna jalan) beserta dokumen administrasinya untuk menetapkan kategori kelaikan fungsi segmen dan ruas jalan secara teknis dan administratif. Inovasi panduan pelaksanaan uji laik fungsi jalan tersebut tetap mempertimbangkan dan mengadaptasi peraturan perundangan dan standar teknis yang berlaku. Inovasi tersebut telah diterapkan pada pelaksanaan uji laik fungsi jalan nasional hampir 20.000 km atau 800 ruas jalan yang tersebar di Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. Buku ini telah mampu menyelaraskan perbedaan pendapat berbagai pakar/ahli teknik dan keselamatan jalan terhadap pemahaman fokus pengujian kelaikan fungsi komponen dan subkomponen jalan di Indonesia.

Semoga buku ini dapat bermanfaat sebagai referensi ilmiah dan praktis bagi penyelenggara jalan, praktisi jalan, dosen/pengajar ilmu infrastruktur jalan, peneliti bidang infrastruktur jalan, dan mahasiswa yang mendalami ilmu bangunan jalan dalam upaya mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum.

Informasi Pemesanan :

Link Pemesanan

* syarat dan ketentuan berlaku

LOGISTIK PERKOTAAN DI INDONESIA

Karya               : Kuncoro Harto Widodo, dkk (Tim Ahli dan Peneliti Pustral UGM)

ISBN                : 978-602-386-362-4

Edisi                : Cetakan Pertama (2019)

Penerbit          : UGM Press Yogyakarta

Tebal                : 168 Halaman

Ukuran            : 15,5 cm x 23 cm

Harga              : Rp. 76.00,00 

Sinopsis

City logistics terdiri atas dua kata, city dan logisticsLogistics berasal dari bahasa Latin logisticus yang berarti ilmu komputasi dan kalkulasi. Pada zaman dahulu istilah ini lebih banyak berhubungan dengan seni pergerakan tentara dan suplai makanan serta senjata di medan perang. Sekarang, logistik telah memiliki makna lebih luas dan digunakan dalam bidang bisnis untuk pergerakan bahan mentah dari supplier ke manufaktur dan sebagai barang jadi kepada konsumen.

Untuk lebih memahami apa itu transportasi barang perkotaan yang selanjutnya dalam buku ini disebut dengan logistik perkotaan, dapat dilihat pada bagian kedua dari buku yang secara lebih rinci membahasnya yang meliputi definisi, konsep, serta peran penting dari logistik perkotaan. Dibahas pula secara singkat beberapa definisi dari logistik perkotaan dari beberapa referensi sehingga pemahaman tentang logistik perkotaan dapat menjadi lebih baik. Bab ini menjelaskan pentingnya logistik perkotaan dengan menjabarkan kondisi-kondisi di mana transportasi barang di kawasan perkotaan terjadi tanpa pengaturan yang baik.

Bagian ketiga buku berisikan tinjauan kebijakan dan perundang-undangan yang terkait dengan logistik perkotaan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan erat dibahas pada bab ketiga ini, antara lain Undang-Undang tentang Pos, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penerbangan, Perkeretaapian, Kepabeanan, Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa Peraturan Presiden dan Menteri juga dijelaskan dalam bab tersebut.

Bagian keempat dari buku ini membahas tentang kondisi logistik perkotaan di lima kota di Indonesia. Meskipun setiap kota memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri sehingga tidak ada solusi untuk semua permasalahan dan untuk di semua kota, ada beberapa hal yang perlu dikaji setelah kita mencermati pengalaman kota-kota lain dalam mengembangkan dan memecahkan permasalahan logistik perkotaan. Bagian kelima membahas tentang praktik dari logistik perkotaan pada empat kota di negara Eropa dan Asia.

Bagian keenam buku ini berisikan tantangan logistik perkotaan yang secara umum merupakan dampak dari perkembangan dan penerapan teknologi terbaru. Perdagangan elektronik yang mengubah cara perdagangan atau cara membeli barang, sistem pengiriman bersama, penerapan intelligent transport system adalah hal yang sekarang kita hadapi. Tantangan lain pada perbaikan sektor logistik, yaitu pemanfaatan big data, yang meskipun sangat menjanjikan, namun masih ditemui banyak kendala dalam upaya mengaksesnya.

Bagian ketujuh menyoroti tentang pilihan kebijakan dalam pengembangan logistik perkotaan, baik secara mikro berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas maupun secara makro, yaitu pada tahap perencanaan tata ruang kota, yang melahirkan kebijakan sektor transportasi, logistik, dan lingkungan.

Informasi Pemesanan :

Link Pemesanan

Perencanaan Terminal Barang dalam Perspektif Logistik

Penulis: Kuncoro Harto Widodo, dkk

ISBN: 978-602-386-958-9

Cetakan Pertama, Februari 2021

Tebal 264 halaman (ada warna)

Ukuran 15,5 cm x 23 cm

Penerbit Gadjah Mada University Press

Harga : Rp. 94.000,-

 

Terminal barang di Indonesia—berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 02Tahun 2018—didefinisikan sebagai tempat (ruang) untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. Dalam perkembangannya, telah terjadi evolusi fungsi dari terminal barang yang relatif sederhana menuju ke fungsi yang lebih kompleks. Dalam hal ini, terminal barang dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dari aspek transportasi dan logistik, serta dilengkapi dengan area berupa pusat kegiatan logistik, bersifat multimoda, dan melayani moda transportasi barang secara lengkap, yaitu moda transportasi jalan, kereta api, dan inland waterwayatau maritim.

Peran dan posisi terminal barang dalam sistem logistik, klasifikasi terminal barang, dan evolusi terminal barang merupakan konsep dasar yang sangat penting. Keberadaannya juga perlu didukung regulasi dalam cakupan global, regional, dan Indonesia dalam konteks logistik. Selain penyelenggaraan terminal negara maju dan berkembang yang diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan (benchmark), perencanaan terminal barang di Indonesia juga membutuhkan landasan pikir, analisis standar pelayanan minimum (SPM) terminal barang, nilai tambah, dan kelayakan pembangunan terminal barang.

Dalam aspek lokasi, juga diperlukan kriteria dan metode dalam penentuan lokasi terminal barang berbasis spasial. Desain terminal barang juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kewilayahan dan fasilitas yang ada di dalam terminal barang dalam perspektif logistik. Perkembangan dunia logistik yang terus bergerak akan menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan terminal barang di masa depan. Hal ini juga berdampak penyelenggaraan dan pengelolaan angkutan barang dalam konteks dinamika perkembangan kota-kota di Indonesia.

Informasi Pemesanan:

Link Pemesanan:

Compendium Book : Encouraging Public Participation on Indonesia Infrastructure Development, Task Force 8

Karya               : Sa'duddin, Muhammad Rachmadian Narotama, Dionaldy Permana

ISBN                : 

Edisi                : Desember 2022

Penerbit          : IIGF Institute

Tebal                : 

Ukuran            : 

Harga              : 

Sinopsis

Kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi terbesar di kota ini. Mereka menyumbang 60% emisi karbon di kota Yogyakarta (Pustral, 2015). Oleh karena itu, diperlukan moda transportasi alternatif untuk mobilitas masyarakat sehari-hari guna mengurangi polusi. Sepeda dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang dikonsumsi oleh kendaraan bermotor.
Survei daring yang dilakukan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM bersama dengan Purpose Climate Lab (PCL) menunjukkan minat masyarakat untuk bersepeda meningkat seiring dengan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung. Namun saat ini, jumlah infrastruktur tersebut seperti marka dan rambu sepeda masih belum memadai. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang enggan bahkan takut untuk bersepeda di Kota Yogyakarta, terutama untuk kegiatan sehari-hari seperti bersekolah dan bekerja.
Risalah kebijakan ini menekankan pada beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain intervensi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur/fasilitas dan tingkat permintaan bersepeda Terkait suplai, pemerintah perlu menyediakan fasilitas dan dukungan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pesepeda. Dari sisi permintaan, perlu dilakukan perubahan perilaku masyarakat dengan menggunakan moda alternatif seperti angkutan umum dan sepeda. Perubahan perilaku ini dapat didorong melalui pendidikan tentang pentingnya menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan dan mempromosikan fasilitas dan layanan sepeda yang tersedia. Selain itu, upaya tersebut harus bersinergi dengan upaya pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan penataan ruang jalan yang lebih baik.

Informasi Pemesanan :