Masukkan kata kunci
Table of Contents

Webinar Peluang dan Tantangan Penerapan Autonomous-rail Rapid Transit (ART) di Indonesia dalam Aspek Hukum dan Road Safety

Autonomous-rail Rapid Transit atau ART merupakan transportasi publik seperti kereta, namun berjalan di atas jalan dengan menggunakan virtual track sebagai pemandu. ART berjalan dengan bantuan teknologi Sensor Light Detection and Ranging (LiDAR) dan Global Positioning System (GPS). Istilah ART digunakan di China, sementara beberapa negara Eropa menggunakan istilah Trackless Tram. Indonesia menggunakan istilah Trem Otonom (TO) dengan definisi yang sama. ART sudah diterapkan di berbagai negara, antara lain Hongkong, Casablanca Maroko, Amsterdam Belanda, dan Nanjing China.

Kelebihan ART adalah tidak mengeluarkan emisi gas pada penggunaanya, tidak bising, memiliki sistem wireless yang tidak lagi memerlukan rangkaian listrik berupa kabel di atas jalur kereta, dan dapat menampung jumlah penumpang yang lebih banyak. Namun terdapat beberapa kelemahan dalam pengoperasian yaitu menyebabkan penurunan kecepatan untuk moda transportasi lainnya (bus dan mobil) pada saat dioperasikan. Pada kondisi lalu lintas campuran (mixed traffic), ART cenderung tertunda oleh gangguan di jalurnya dan berpotensi menyebabkan kemacetan bila tidak direncanakan dengan baik. ART juga dapat menyebabkan kerusakan atau kecelakaan jika tidak dibuat rambu lalulintas yang jelas karena adanya konflik dengan pengguna jalan.

Pada saat ini, Indonesia sedang melakukan kajian penyelenggaraan ART dari aspek regulasi, sistem operasi, teknis, dan pengelolaan. Untuk itu, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menginisiasi web seminar dengan tema Peluang dan Tantangan Penerapan Autonomous-rail Rapid Transit (ART) di Indonesia dalam Aspek Hukum dan Road Safety, dengan mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya. Webinar ini dibuka oleh Caretaker Pustral UGM, Prof. Bambang Agus Kironoto yang menyampaikan bahwa aspek hukum merupakan landasan yang harus disusun dengan jelas untuk mewadahi penyelenggaraan. Dari aspek keselamatan perlu dipikirkan jenis teknologi yang digunakan agar sesuai aspek teknis dan SOP-nya.

Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa, dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk mengakomodir penyelenggaraan ART yang mencakup lintas kementerian dan lembaga. Selain itu perlu diperjelas apakah ART akan masuk dalam rezim Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian atau UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 6 aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan ART di Indonesia meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah. Masing-masing stakeholders perlu mencermati peraturan teknis di bawah kewenangannya apakah sudah mampu mengakomodasi penyelenggaraan ART atau belum. Dian Agung Wicaksono menyampaikan rekomendasi pengaturan pada tingkat Peraturan Presiden yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai payung hukum penyelenggaraan ART di Indonesia.

Narasumber kedua adalah Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri/Guru Besar Ilmu Kepolisian STIK-PTIK. Beliau menyampaikan diperlukannya sistem yang terintegrasi sebagai prasyarat penyelenggaraan ART berupa back office sebagai input data base, network, dan system application yang dapat memantau pergerakan. Sistem tersebut diperlukan untuk mencapai pelayanan prima dalam aspek administrasi, keamanan, keselamatan, hukum, kemanusiaan, dan pelayanan informasi. Untuk itu dibutuhkan sumber daya yang memadai yang didukung oleh Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang jelas baik dari sisi teknis, administrasi, maupun pelayanan.

Webinar ini mendapatkan perhatian dari peserta baik dari kalangan pemerintah daerah, Polri, maupun akademisi yang terlibat aktif dalam sesi diskusi dengan moderator Dwi Ardianta Kurniawan, S.T, M.Sc dari Pustral UGM. Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan kanal Youtube streaming pada hari Jumat, 3 September 2021 pukul 14.00 WIB hingga selesai.