Seminar Bulanan “Rem dan Keselamatan”
Penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) merupakan bagian dari system transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas dan pengoperasian angkutan jalan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejalan dengan maksud tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan kendaraan bermotor dapat menciptakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna maupun lingkungan.
Keselamatan dalam transportasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi dan diusahakan oleh semua pemangku kepentingan di bidang transportasi. Secara umum prinsip penyelenggaraan transportasi secara umum adalah (a) keamanan (security), sebagai sebuah jaminan keamanan baik barang bawaan maupun perjalanan merupakan keharusan. Pelaku perjalanan harus dilindungi dari ancaman keamanan; (b) keselamatan (safety), bahwa semua perjalanan harus dilakukan dengan selamat. Untuk itu banyak aturan menyangkut: kendaraan, pengemudi, aturan dan operasi lalulintas; dan (c) kesetaraan (equity), bahwa penyelenggaraan transportasi harus mengindahkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat secara adil. Namun dalam penyelenggaraan selanjutnya terjadi banyak ketimpangan bahkan telah menelan korban jiwa dikarenakan penyelenggaraan yang tidak selamat (unconditionalsafety).
Berlatar belakang pada hal tesebut, Rabu, 18 September 2019. PUSTRAL-UGM mengadakan seminar bulanan dengan tema “Rem dan Keselamatan”. Sebagai narasumber dalam seminar ini adalah Dr. Ir. Zainal Arifin MT., Dosen Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY.
Dalam paparannya, Zainal Arifin mengatakan bahwa; Komisi Eropa (EC) mengidentifikasi penyebab utama kecelakaan lalu lintas diantaranya adalah: kecepatan yang berlebihan, konsumsi alkohol dan obat-obatan atau kelelahan, tidak mengenakan sabuk pengaman atau helm, tidak adanya perlindungan yang memadai dan tersedia pada kendaraan terhadap dampak kecelakaan, zona kecelakaan beresiko tinggi (black nodes), tidak profesionalitasnya pegemudi dan visibilitas yang rendah.
Keselamatan dalam kendaraan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan dan performance dari kendaraan tersebut. Kendaraan bermotor sebagai sebuah hasil rekayasa manusia memiliki fungsi untuk membantu mengatasi kelemahan manusia dalam mobilitas dan kelemahan manusia itu sendiri. Sebagai suatu alat bantu mobilitas kendaraan bermotor dilengkapi pula dengan mekanisme pengontrol gerakan baik control arah gerakan maupun kecepatan gerak. Sebagai suatu mekanisme yang utuh kendaraan terdiri dari beberapa macam komponen dan mekanisme sehingga mana kala terjadi gangguan pada suatu komponen atau mekanisme tertentu, maka dapat mengganggu kinerja dari kendaraan tersebut.
Salah satu mekanisme dalam kendaraan yang berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan adalah system rem (brake system) yang diharapkan mampu mengendalikan kecepatan bahkan menghentikan kendaraan pada saat dibutuhkan. Dalam kasus terjadinya tabrakan sering disangkutkan dengan kemmapuan rem system sehingga sering didengar istilah “rem blong”. Selanjutnya, Zainal Arifin membahas lebih jauh keterkaitan teknis mekanisme dan persyaratan teknis rem dengan keselamatan kendaraan.