Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang LLAJ Tahun 2020
Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang LLAJ Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Acara diselenggarakan di Hotel Novotel, Riau pada 24 – 27 Nivember 2020.
Dalam acara tersebut, Prof Taufik menyajikan materi Regulasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-LLAJ, Contoh Kasus Pelanggaran LLAJ, Pengalaman Negara Lain (Lesson Learned) dan Tantangan/Strategi PPNS-LLAJ menuju Transportasi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum.
Dasar Peraturan Pelaksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah UU 22/2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 262. Peraturan tersebut selanjutnya diperinci dalam peraturan-peraturan turunan, diantaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14tahun 2016 tetang Tugas dan Kewenangan Penyidik PNS di Bidang LLAJ di Lingkungan Dinas Perhubungan. Kewenangan PPNS menurut UU 22/2009 pasal 262 diantaranya adalah:
- Pemeriksaan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, pembuktiannya perlu keahlian dan peralatan khusus;
- Pemeriksaan pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
- Pemeriksaan pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
- melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- Meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
- Penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran di atas, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Kewenangan tersebut dapat dijalankan di terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang permanen/tetap secara mandiri oleh PPNS Kemenhub. Selain itu, PPNS juga dapat melaksanakan kewenangan tersebut di jalan dengan berkoordinasi dan didampingi oleh petugas Kepolisian RI.
Kewenangan PPNS tersebut mendukung program Rencana Umum Nasional Jalan Keselamatan (RUNK) 2011 – 2035, terutama Pilar 3 (Kendaraan yang berkeselamatan) dan Pilar 4 (Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan). Perlu penguatan peran PPNS untuk mendukung kewenangan tersebut.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pada tahun 2019 terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebesar 136.470 kendaraan (10%) melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi, atau dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL. Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Pada tahun 2019 sebanyak 1.246 kendaraan truk (40%) paling banyak melanggar over dimensi. Jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Indonesia sebanyak 468 (dari 514 kab/kota) dan yang terakreditasi 186 unit, 267 UPUBKB dalam proses kalibrasi alat.
Problematika Angkutan Barang Berbasis Transportasi Jalan di Indonesia diantaranya adalah:
- Delivery barang volume kecil berjalan secara parsial, belum terkonsolidasi dan terkoordinir lintas operator, membebani ruang transportasi jalan,
- Terminal barang lebih banyak untuk fungsi parkir armada truck, karena kondisi muatan secara umum masih LCL dan sangat tidak efektif,
- Peran jalan tol memperpendek waktu tempuh namun menambah biaya operasional. Fenomena lapangan menunjukkan hanya 10% angkutan barang pindah ke jalan tol antar kota,
- “ODOL”: upaya memaksimalkan efisiensi di sisi pengangkutan barang tanpa diimbangi,
- kesiapan kapasitas infrastruktur jalan di daerah.
Berdasar kajian literatur, tantangan dan strategi mewujudkan penyidik PNS Bidang LLAJ Kementerian Perhubungan diantaranya adalah:
- Dasar Hukum: Peraturan daerah yang ada sebagai peraturan pendukung utama dalam menegakkan hukum lalu lintas dan angkutan jalan masih sangat minim. Aturan terkait kelas jalan sebagai dasar penerapan batasan tonase kendaraan
- Ketersediaan SDM PPNS: jumlah Pejabat Dinas Perhubungan bidang Darat yang diangkat menjadi pejabat PPNS LLAJ masih terbatas. Hal ini berpengaruh terhadap penegakan hukum yang dilakukan PPNS LLAJ. Pengangkatan yang sedikit, serta beberapa pejabat PPNS LLAJ memasuki usia pensiun menjadi kendala jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran yang terjadi di bidang LLAJ.
- Sarana/fasilitas: terbatasnya jumlah alat yang digunakan PPNS LLAJ, seperti jembatan timbang dan alat ukur elektronik atau manual. Interfensi perkembangan IT belum terakomodir secara maksimal sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum PPNS.
- Kebiasaan/Perilaku Transportasi masyarakat. Masyarakat yang dimaksud dalam penegakan hukum PPNS LLAJ adalah pengusaha dan pengemudi. Banyak pengusaha sudah mengerti pentingnya batasan daya angkut, dimensi dari kendaraan bermotornya namun tetap saja masih banyak melanggar atau pun sikap peduli mereka masih rendah, sehingga mulai dari tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi serta usia kendaraan bermotor kurang diperhatikan.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI, IPPLI, Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Kadishub DKI Jakarta dan IKA ALL. Acara dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Lalu Lintas Jalan, Kementerian Perhubungan.