Masukkan kata kunci
Table of Contents

Pustral UGM Menyelenggarakan Webinar: Konflik Peraturan Perundang-undangan yang Menghambat Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara lain terkait ketersediaan infrastruktur. Untuk itu, Pemerintah terus menggenjot terbangunnya infrastuktur terutama yang tercakup dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui beberapa program percepatan. Investasi pembangunan PSN di berbagai sektor diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap pengembangan dan perekonomian wilayah. Pada Tahun 2021, Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) telah berhasil mendorong penyelesaian 24 PSN. Secara akumulatif, terjadi kemajuan untuk masing-masing tahapan proyek PSN dengan rincian 47 proyek dan 3 program masih dalam tahap penyiapan, 10 proyek dalam tahap transaksi, 89 proyek dan 1 program dalam tahap konstruksi, 26 proyek dan 6 program sudah beroperasi sebagian dan 36 proyek PSN telah dinyatakan selesai (KPPIP, 2021).

Terdapat berbagai hambatan dalam upaya menyelesaikan PSN dari aspek tata kelola, regulasi, dan koordinasi serta pengadaan lahan. Upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengamanatkan KPPIP berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah. Harapanya satu persatu hambatan terkait dengan penyelesaian PSN ini segera dapat diselesaikan.

Aspek regulasi menjadi salah satu hal yang mendasar untuk menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat keberhasilan PSN. Permasalahan yang muncul adalah regulasi/kebijakan yang belum sinkron antara pusat dan daerah, yang berdampak pada lambatnya realisasi program yang sudah direncanakan. Isu penting tersebut perlu dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan berbagai masukan serta solusi mengurai permasalah tersebut. Untuk itu, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM mengisiasi webinar dengan tema Konflik Peraturan Perundang-undangan yang Menghambat Pembangunan Infrastruktur di Indonesia.

Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D. selaku Kepala Pustral dalam pembukaan menyampaikan bahwa aspek regulasi memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan PSN. Hal tersebut terkait erat dengan koordinasi pusat dan daerah karena infrastruktur tersebut dibangun di daerah sehingga diperlukan sinkronisasi yang kuat. Webinar ini harapannya dapat sebagai wahana untuk mendiskusikan konflik regulasi yang menghambat pembangunan infrastuktur di Indonesia, khususnya di bidang transportasi. Sehingga dari webinar ini dapat memberikan usulan solusi atau rekomendasi agar PSN dapat berjalan sesuai rencana dengan dukungan regulasi yang kuat.

Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M selaku narasumber menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada pada peringkat 44 dari 53 negara dalam Laporan Institute for Management Development (IMD) World Competitive Year Book 2022. Terdapat 4 aspek yang menjadi indikator dalam pemeringkatan salah satunya adalah terkait dengan infrastruktur. Oleh karena itu saat ini pemerintah terus menggenjot terselesainya PSN infrastruktur nasional. Hal tersebut ditunjukan bahwa sampai dengan saat ini sangat fokus dalam pembangunan infrastruktur nasional. Realisasinya ditunjukan oleh besaran anggaran dalam APBN nasional tahun 2021, infrastruktur memiliki porsi anggaran terbesar kedua.

Selanjutnya, pembicara yang merupakan peneliti Pustral UGM serta pengajar pada Fakultas Hukum UGM menyampaikan bahwa infrastruktur transportasi seperti jembatan dan jalan adalah barang milik negara yang merupakan barang publik. Aspek pendanaan menjadi sangat vital dalam penyediaan infrastruktur ini. Memang saat ini terdapat beberapa bentuk skema pendanaan yang dapat dilakukan baik melalui pendanaan langsung dari APBN nasional maupun melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam sesi ini Mailinda menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pendanaan proyek infrastruktur yaitu: jumlah APBN terbatas, sedangkan proyek infrastruktur di Indonesia terus berkembang sehingga APBN kesulitan mengakomodir sesuai kebutuhan pembangunan infrastruktur. Yang kedua adalah terdapat risiko proyek mangkrak apabila dalam proses pembangunan APBN terhambat dalam membiayai proyek.

Proyek strategis nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pentingnya keberadaan PSN unutk mendukung pemerataan pembangunan didukung regulasi terkait seperti Peraturan Presiden No. 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan juga Peraturan pemerintah No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Regulasi tersebut mendukung PSN mulai dari perencanaan, persiapan proyek, kemudahan transaksi, kontruksi, serta terkait dengan operasi dan maintenance. Dari aspek kelembagaan saat ini terdapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mendukung percepatan proyek PSN. Selain itu terdapat beberapa percepatan dalm hal pengadaan barang dan jasa terkait dengan PSN. Sampai dengan saat ini terdapat 128 proyek yang telah selesai (hingga 2021) dimana 55 di antaranya adalah pembangunan pada sektor transportasi seperti pembangunan jalan tol dan jalan akses, pembangunan bandara, pengadaan kereta dan pembangunan Pelabuhan.

Saat ini banyak terjadi konflik atau dapat disebut dengan disharmoni peraturan perundangan dalam PSN seperti terkait dengan pendanaan, perbedaan RTRW nasional, provinsi, dan juga daerah, poerbedaan RPJMN dan juga RPJMD kemudian terkait juga izin gangguan. Beberapa hal yang tidak harmoni tersebut akan menjadi penghambat dalam implementasi PSN nantinya mulai dari masa pra kontruksi sampai dengan operasional. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan dalam kurun waktu yang berbeda; pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian; pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem: kurangnya koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum; kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan; belum adanya cara dan metode yang matang, pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Beberapa hal tersebut berdampak pada hal yangsangat mendasar dalam implenetasi PSN seperti adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan proyek; timbul ketidakpastian hukum; dan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien. Menurut Mailinda, upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini perlu dilakukan salah satunya dengan melalui koordinasi antara pusat dan daerah. Penyampaian materi diakhiri dengan studi kasus pembangunan rel kereta api Makassar-Pare Pare yang menggunakan skema KPBU dalam penyelenggaraannya.

Webinar ini disambut dengan antusias oleh peserta yang meliputi pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi yang dipandu moderator Ir. Joewono Soemardjito, S.T., M.Si., IPM dari Pustral UGM. Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom dan kanal Youtube streaming Pustral UGM pada hari Rabu, 25 Januari 2023 pukul 09.00 – 11.15 WIB diikuti oleh sekitar 165 peserta. (HLT/DAK)