Masukkan kata kunci
Table of Contents

Pengumpulan Data Dan Informasi Dengan Ombudsman DIY

Lembaga Ombudsman RI Provinsi DI Yogyakarta sedang melakukan Rapid Assesment terkait dengan Pengelolaan Trans Jogja. Untuk itu, Ombudsman DIY meminta masukan dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data dan informasi. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 6 November 2020 pukul 13.30 hingga selesai melalui aplikasi zoom meeting. Pihak Ombudsman diwakili oleh Septiandita Arya Muqowah, Pamorti Parasista dan Ruli Arifah, sementara pihak Pustral diwakili oleh Joewono Soemardjito, Deni Prasetio Nugroho, Puti Ria dan Dewi Pratitha Rachmi.

Dalam pertemuan mengemuka bahwa Ombudsman sejak tahun 2017 telah melakukan berbagai kajian, diantaranya tentang parkir (2017), pungli pendidikan (2018), sampah (2019), dan pada tahun 2020 mengkaji tentang Trans Jogja.  Melalui beberapa media, terungkap bahwa Pustral UGM merupakan salah satu narasumber yang dapat memberikan masukan.

Kajian tentang Trans Jogja berawal dari adanya aduan masyarakat ke Ombudsman RI. Keluhan masyarakat paling banyak adalah pengemudi masih “ugal-ugalan”, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, knalpot bus yang mengeluarkan asap hitam, serta terdapat halte Trans Jogja yang menghalangi akses rumah/toko.

Dalam kesempatan ini, Pustral UGM memberikan beberapa masukan. Pengoperasian Trans Jogja sejak 2008 hingga sekarang masih membutuhkan langkah-langkah perbaikan atau peningkatan kinerja layanan. Sekitar tahun 2004-2005, Pustral UGM didukung pendanaan lembaga European Union, menggagas sistem layanan angkutan umum perkotaan di DIY berbasis konsep buy the servis. Walaupun dalam realisasinya Pustral UGM tidak terlibat langsung, namun memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi Trans Jogja dapat berjalan dengan baik.

Praktik konsep buy the service telah diimplementasikan pada angkutan umum perkotaan di DKI Jakarta yang lebih dikenal dengan Busway Transjakarta, yang dapat dijadikan sebagai praktik pengalaman yang baik di Indonesia. Terdapat berbagai dinamika perubahan operasionalisasi Transjakarta yang dapat menjadi pembelajaran untuk melakukan perbaikan, mulai dari perubahan pengelolaan dari UPT Dinas Perhubungan hingga menjadi Badan Usaha PT. Transjakarta serta pengelolaan berbagai operator dengan berbagai skema kerjasama (konsorsium, lelang, penugasan).

Pada kasus Trans Jogja, peran pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi DIY (Dinas Perhubungan) terlihat belum cukup optimal dan efektif, karena masih banyak masalah yang muncul di lapangan terkait kinerja operator Trans Jogja yang pada akhirnya berdampak pada layanan kepada masyarakat.

Atas berbagai masukan dari Pustral UGM, pihak Ombudsman akan melanjutkan melakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak terkait.