Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Perkeretaapian
Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU., ASEAN Eng diminta memberikan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Perkeretaapian. Dalam kesempatan ini, Prof Taufik selaku Ketua MTI dan Kepala Pustral menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (CK), terdapat 18 pasal yang berubah dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Perubahan tersebut berkaitan dengan perizinan berusaha untuk prasarana, sarana dan perkeretaapian khusus, serta sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dalam UU CK, ketentuan mengenai sanksi administratif tidak diatur secara rinci, sehingga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan yang terjadi juga terkait dengan besaran denda dan sanksi pidana. Pasal-pasal tambahan yang diatur dalam UU Perkeretaapian melalui UU CK adalah terkait dengan sanksi administratif, yang diatur dalam 7 pasal tambahan. Ketentuan mengenai perizinan berusaha dan sanksi administratif tersebut diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam bentuk PP.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Setjen Kementerian Perhubungan, Zulmafendi tersebut, Prof Taufik menyampaikan bahwa ketentuan perizinan tidak boleh membatasi pelaku usaha, sehingga tercipta iklim berusaha yang sehat. Ketentuan mengenai kepemilkan atau penguasaan sarana merupakan salah satu syarat berusaha yang perlu dibahas lebih lanjut. Filosofi penerapan sanksi adalah bertujuan untuk meningkatkan kinerja, bukan mematikan pelaku usaha. Penerapan ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi mengenai kompetensi dan sertifikasi SDM juga perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Forum tersebut juga mengundang berbagai narasumber dari Biro Hukum Kemenhub, Tenaga Ahli Utama Kemenhub, serta Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska), dengan moderator Khrisna Hamzah dari Maska. Forum dihadiri oleh sekitar 100 orang dari pejabat pemerintah, akademisi, organisasi profesi, serta para pelaku usaha (PT. KAI, PT. KCI).