Mbangun (n)Desa: Implementasi UU. No. 6 Tahun 2014
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bukan saja akan memberikan peluang bagi tumbuhnya kedaulatan desa. Namun juga membangunkan Desa dari tidur panjangnya. Bremen (1988) menyatakan bahwa selama waktu yang panjang dimana sejak pemerintah Kolonial memberikan arah terhadap perkembangan desa. Undang-undang ini membuka babakan baru tumbuhnya legitimasi otoritas desa yaitu kewenangan yang didasarkan pada hak asal usul dan memberikan keleluasaan dalam penetapan kewenangan berskala lokal yang memberikan kesempatan komunitas pengambilan keputusan secara partisipatif.
Dengan adanya kepastian kemampuan penganggaran desa yang berasal dari APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah, memungkinkan desa dapat mengembangkan kedaulatan ( Otonomi ). Artinya komunitas desa dengan kemampuan keuangannya dapat mengalokasikan dalam sektor pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan , pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sejak 2015 Pemerintah Pusat pemerintah memberikan alokasi sebesar Rp. 20,7 trilyun, 2016 sebanyak 46,9 trilyun dan 2017 telah ditetapkan sebanyak 60 trilyun, dan ditambah dana ADD sebesar 10% dari Pajak/Retribusi/DAU/DBH, ditambah Pendapatan Asli Desa dan sumbangan lain yang sah.Setiap desa kemungkinan akan mengelola dana di atas 1 Milyar perdesa pada 72.944 desa di Indonesia. Penggunaan dana desa sampai dengan 2017 meliputi Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebesar 2,14 T (5,90) %, Sarana Prasarana Desa (infrastruktur ) 29,51 (81,14) %, Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal 0,61 (1,70) % ,Pengembangan SDA & Lingkungan Berkelanjutan 0,90 Trilyun (0,25) %, Pemberdayaan Masyarakat 2,58 Trilyun (7,10)%, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 0,88 Trilyun (2,45)%, Pembinaan Kemasyarakatan 0,53 Trilyun (1,47)% (Kemendes, 2017 )
Berangkat dari latar belakang tersebut, PUSTRAL-UGM menyelenggarakan seminar bulanan pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 yang bertempat di ruang seminar PUSTRAL-UGM, Jl. Kemuning, M-3 Sekip, Sleman. Seminar bulanan tersebut membahas tentang Implementasi kebijakan tata kelola desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. dengan mengangkat contoh penerapannya di Kabupaten Temanggung.
Bahasan tentang Kebijakan implementasi tersebut dipaparkan oleh Dr. Danang Purwanto, selaku Kepala Bidang Litbang Bappeda Temanggung). Dalam paparannya, Dr. Danang menyampaikan bahwa memasuki tahun ketiga Undang Undang Desa, ada tiga faktor penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan desa yaitu (1) Menggerakan berbagai kebijakan desa sebagai titik tolak kesadaran untuk menegakkan arah yang pembangunan yang komprehensif. Tidak hanya pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga peningkatan kesadaran sosial budaya. (2) Mewujudkan menejemen pemerintahan desa. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak hanya dipandang dari sudut normatif saja, tetapi juga dipandang sebagai kemampuan masyarakat desa untuk merespon kondisi sosial budaya. (3) Meningkatkan keberdayaan desa melalui peningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mewujudkan ekonomi desa yang berdikari.
Strategi pemanfaatan dana desa di kabupaten Temanggung dituangkan dalam bentuk inovasi kreatif. Dengan cara mengkoneksikan antara pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi untuk membangun desa secara menyeluruh. Beberapa contoh inovasi kreatif pembangunan desa yang sudah bejalan diantaranya; (1) Pasar Papringan Ngadiprono, di Desa Kedu, (2) Rawa sebagai sumber ekonomi dan keseimbangan alam, Desa Tegowanuh, Kec. Kaloran. (3) Situs budaya Gunung Boto, peninggalan sejarah Mataram Islam, Desa Mergowati, Kedu, dan (4) Desa wisata Tlahap, Kec. Kledung.
Seminar ini juga diadakan sesi tanya jawab, dimana para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, masyarakat umum, dan pemerintah di Prov. DI Yogyakarta dapat bertukar pikiran serta berdiskusi terkait tema dan paparan seminar bulanan kali ini.