Masukkan kata kunci
Table of Contents

Implikasi Sistem Zonasi Sekolah terhadap Sistem Transportasi Internal Wilayah Sleman

 

Pemerintah (KemenDikBud) telah menetapkan pemberlakuan sistem zonasi dalam proses seleksi Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Permendikbud No.17/2017 dan Permendikbud No.14/2018) dimana Pemerintah Daerah perlu menetapkan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini telah direspon daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui PerKa Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 01/2018 yang telah mengatur/menetapkan Daftar Zona, Jumlah Rombongan Belajar, dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019. Mengacu Pasal 16 (1) Peraturan Permendikbud tersebut di atas, secara tegas dinyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kondisi saat ini memberikan gambaran terjadinya pergerakan lintas kabupaten/kota di dalam wilayah DI Yogyakarta dari warga masyarakat usia pelajar dari TK hingga Perguruan Tinggi. Dalam konteks mobilitas warga DIY, dengan adanya kebijakan ini, diduga akan membawa implikasi pada peningkatan pergerakan internal wilayah terutama yang berasal dari pelaku perjalanan kelompok usia pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah.
Pernyataan dan paparan tersebut diatas disampaikan oleh Joewono Soemardjito, S.T., M.Si., Peneliti Pustral-UGM dalam acara Seminar Bulanan yang bertemakan: Implikasi Sistem Zonasi Sekolah terhadap Sistem Transportasi Internal Wilayah Sleman. Seminar bulanan tersebut diadakan pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 yang bertempat di PUSTRAL-UGM.
Joewono juga mengatakan bahwa, sistem zonasi sekolah dapat dijadikan momentum penataan dan perbaikan sistem transportasi internal Kabupaten Sleman, diantaranya dapat ditempuh dengan cara desain ulang trayek sekaligus merevitalisasi angkutan perdesaan serta pengembangan transportasi kendaraan non-motorized (sepeda dan pedestrian).