Hukum Lalu Lintas, Proses Pembentukan dan Penerapaannya. Studi Kasus Pengaturan Perparkiran
Peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan pada umumnya dan khususnya yang mengatur Lalu lintas ada sejak masa Belanda tahun 1933. Kemudian pada masa Kemerdekaan diubah, terakhir dengan UU 22 TH 2009 tentang LLAJ.
Sejak tahun 1933, Hukum Lalu lintas yang wujudnya berupa rambu larangan dan perintah, marka, dan lampu lalu lintas sudah ada. Khusunya tatacara parkir yang instrumen pengendalinya adalah rambu larangan parkir. Kemudian, pada tahun 1993 diberlakukan UU No 14 Th 1992 tentang LLAJ dan peraturan pelaksanaan yang mengatur : Fasilitas Parkir Untuk Umum sebagai bagian dari Prasarana (pasal 11) Jo. PP 43 Th 1993 ttg Prasarana dan Lalu Lintas , pasal 47 s.d. pasal 50 & berhenti dan parkir sebagai bagian tatacara berlalu lintas pasal 22 ayat (1) huruf c. Jo. PP 43 Th 1993 Th 1993 ttg Prasarana dan Lalu Lintas pasal 67 s.d. 68.
Namun demikian, dewasa ini masih terdapat perbedaan penafsiran sesuatu yang sudah jelas dan telah berlaku selama ini, bahkan terdapat PERDA yang bertentangan dengan filosofis dan norma UU 22 Th 2009 tentang LLAJ. Pelarangan parkir di jalan tanpa ada rambu larangan parkir merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-undang.
Pernyataan dan paparan tersebut diatas disampaikan oleh Drs. Suripno, Mstr Dosen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti sekaligus sebagai salah satu penyusun UU. No.22 Th. 2009 tentang LLAJ dalam acara Seminar Bulanan yang bertemakan; Hukum Lalu Lintas, Proses Pembentukan dan Penerapannya yang bertempat di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL-UGM)
Drs. Suripno, Mstr, juga mengatakan bahwa disetiap ruas jalan, parkir boleh dilakukan kecuali dilarang dengan adanya rambu larangan parkir yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam PP. No. 43 Tahun 1993, Pasal 66 disebutkan bahwa; Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu (tidak memerlukan rambu). Tempat-tempat tertentu adalah: sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, pada jalur khusus pejalan kaki, pada tikungan tertentu, di atas jembatan, pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, serta berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.