Masukkan kata kunci
Table of Contents

FGD Pelanggaran Lalulintas tentang Persyaratan Laik Jalan (Knalpot Blombongan)

Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM diundang sebagai narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) pelanggaran lalulintas tentang persyaratan laik jalan, terutama terkait dengan knalpot blombongan. Dalam acara Pustral diwakili oleh Dr.Eng. Muhammad Zudhy Irawan dan Iwan Puja Riyadi, S.T.

Dalam FGD tersebut Zudhy menyampaikan paparan dengan topik  Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Terhadap Fungsi Laik Jalan. Beliau menyampaikan perlunya perhatian khusus untuk sepeda motor, karena pertumbuhan sepeda motor yang sangat tinggi. Sekitar 70% dari total penjualan sepeda motor di Asia Tenggara terdapat di Indonesia. Data BPS (2018) menunjukkan bahwa terdapat 113 juta sepeda motor (atau 81.58% dari kendaraan bermotor). Selain itu, sepeda motor pada umumnya sebagai alat transportasi yang rentan terhadap kecelakaan dan memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. Data WHO tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Cambodia adalah 3 negara dengan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor tertinggi yaitu lebih dari 70%. Data Kepolisian Republik Indonesia juga melaporkan bahwa selama Oktober 2017 s.d. Januari 2018, hampir 75% kecelakaan yang terjadi mellibatkan sepeda motor. Alasan ketiga perlunya prhatian khusus pada sepeda motor adalah seringnya dilakukan modifikasi kendaraan yang tidak menambah kenyamanan dan keselamatan, namun justru menimbulkan dampak negatif. Tindakan ini banyak dilakukan oleh pengendara pemula yang paling banyak terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Alasan modifikasi sepeda motor adalah (Lai dan Aritejo, 2013): 1) Attitudes: kreatifitas, beda dengan orang lain, Beda dengan produk yang sama, 2) Faktor sosial (lingkungan), 3) Faktor keluarga dan 4) Kemudahan melakukan modifikasi: ketersediaan, ada dana.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 285, pihak kepolisian dapat menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Dampak blombongan knalpot diantaranya 1) Meningkatkan polusi suara dan udara, 2) Memacu untuk speeding (mengebut) dan melanggar aturan lalu lintas, 3) Menganggu pengendara lain, 4) Meningkatkan probabilitas kecelakaan, baik untuk pengendaranya sendiri maupun pengendara lain.

Pertimbangan penilangan harus memperhatikan beberapa aspek, diantaranya 1) Standar alat ukur dan metode pengukuran kebisingan, 2) Standar tingkat kebisingan berdasar karakteristik kendaraan, 3) Kondisi dan situasi khusus (individu atau rombongan), dan 4) Tipe penindakan (berdasar tingkat kebisingan dan tindakan sosialisasi).

FGD dipimpin oleh Dirlantas Polda DIY dan diikuti oleh berbagai kalangan baik dari internal Polda, akademisi, maupun berbagai komunitas.