Masukkan kata kunci
Table of Contents

Diskusi Antisipasi Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta

Rencana pembangunan jalan di DIY khususnya rencana jalan tol di DIY memerlukan kesiapan berbagai pihak untuk mengantisipasi permasalahan yang muncul. Salah satu pihak yang terkait adalah Kepolisian Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Polda DIY melakukan kunjungan ke Pustral UGM untuk mendapatkan masukan berbagai hal yang perlu disiapkan oleh Polda DIY dalam tahapan pembangunan maupun operasional jalan tol di Yogyakarta. Kunjungan dilaksanakan Senin, 25 Januari 2021. Hadir dalam kunjungan tersebut Kasubdit Kamsel (Ibu Winar), Kasat PJR (Bpk Setyo) dan Kasi Standar (Bpk Purnomo). Rombongan diterima oleh Kepala Pustral UGM Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng, didampingi oleh tenaga ahli dan staf lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pustral menyampaikan beberapa masukan, diantaranya adalah perlunya peningkatan program advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada publik dengan melihat pada persoalan mikro, messo atau makro sebagai persiapan menghadapi pembangunan tol. Selain itu, perlu dikembangkan pilot project ruas jalan yang tertib lalu lintas, implementasi e-tilang, dll dan ruas jalan yang mencerminkan “layak fungsi jalan”. Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan penyusunan guidance book (buku saku) untuk didistribusikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Untuk mencapai keberhasilan perlu keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi profesi seperti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), dan organisasi lain yang mendukung terselenggaranya pemanfaatan jalan sesuai kebutuhan daerah.
Perlu diakui bahwa implementasi pengawasan terhadap pembangunan jalan belum berjalan optimal, terkendala birokrasi di level sektoral misalnya dengan Dinas Perhubungan dan PUPR. Tupoksi Polri adalah pada pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum, sementara level kebijakan dan perencanaan tol ada pada instansi lain (Perhubungan, PUPR), sehingga berbagai pihak perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi.
Selama ini misi yang diemban kepolisian adalah penerapan hukum dengan tetap menciptakan citra institusi kepolisian yang baik kepada masyarakat. Tindakan penegakan hukum perlu untuk membangun “kepatuhan” masyarakat selama bertransportasi di jalan.
Terkait dengan Andalalin yang diperlukan pada pembangunan jalan tol, sesuai UU Cipta Kerja tidak lagi menjadi bagian yang terpisah, tetapi menjadi bagian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Permasalahan dampak terkait jalan tol yang perlu dicermati adalah pada akses keluar/masuk yang mana pada saat keluar jalan tol kebanyakan akan menemui kemacetan. Hal ini perlu dikaji lokasi exit toll yang tidak menciptakan kemacetan ketika keluar toll dan masuk jalan non-toll. Isu lalu lintas selama masa pembangunan juga terkait dengan pengendalian rantai pasok material bangunan tol, alat berat dan tenaga kerja. Ke depan terdapat 3 jalan tol yang melintasi DIY yaitu jalan tol Solo – Jogja, Jalan Tol Bawen – Jogja dan jalan tol Cilacap – Jogja. Untuk itu perlu persiapan mengenai apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan sebagaimana terjadi pada jalan tol sebelumnya, seperti kemacetan, kecelakaan, dan lain-lain.
Tindak lanjut dari pertemuan adalah, akan direncanakan kegiatan diskusi terbatas (webinar) mengundang pemangku kebijakan terkait (BUJT, BPTJ, dll) untuk membahas rencana kesiapan pembangunan jalan tol di DIY. Waktu pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut.