Masukkan kata kunci
Table of Contents

Difabel, Transportasi, dan Mobilitas

Transportasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang, artinya tiap-tiap orang mempunyai hak yang sama untuk berada dimana saja dengan bergerak (bertransportasi). Seseorang dapat bergerak sendiri dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tak bermotor, atau bergerak mengemudikan dan menumpang kendaraan bermotor.

Bagi saudara-saudara kita yang mempunyai keterbatasan fisik, belum optimalnya pelayanan angkutan umum misal angkutan umum yang mampu mengakomodir kebutuhan yang beragam, kemudahan dalam berpindah tempat (bertransportasi) dapat memberikan perbedaan besar dalam kehidupannya, antara lain: 1) mampu meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial, 2) mencari pekerjaan dan bekerja; dan 3) mendapatkan kebebasan untuk pergi dimanapun dan kapanpun.

Berbagai permasalahan muncul dalam penyelenggaraan transportasi tak terkecuali dalam mengakomodir kebutuhan transportasi bagi saudara-saudara kita yang mempunyai keterbatasan fisik (difable). Pengadaan dan pengaturan sarana transportasi umum dan infrastrukturnya merupakan kewajiban Negara untuk memenuhi hak asasi setiap warga Negara tanpa terkecuali. Karena, ketentuan penggunaan transportasi berpengaruh terhadap kelancaran mobilitas setiap individu yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Berangkat dari latar belakang tersebut, PUSTRAL-UGM mengangkatnya sebagai tema dalam kegiatan seminar bulanan. Seminar yang bertempat di PUSTRAL-UGM ini, menghadirkan pembicara dari kalangan Difabel, Drs. Setia Adi Purwanta, M.Pd. Seminar ini dihadiri dari berbagai kalangan, diantaranya POLISI, Dinas Perhubungan, Akademisi, dan LSM/NGO. Seminar ini memfokuskan pembahasan dan diskusi mengenai  kebijakan transportasi yang diterapkan bagi difable dan implementasinya. Diantaranya; Peraturan perundangan tentang penyediaan dan fasilitas transportasi bagi difable yang dapat dikatakan cukup lengkap namun masih kurang dalam implementasinya, kepemilikan SIM bagi para difable, serta diskusi mengenai perlunya lembaga yang bertugas untuk standarisasi dan menguji kendaraaan yang dimodifikasi bagi difable.