Tentang Pembangunan Median Jalan
Penulis: Dwi Ardianta Kurniawan, ST., M. Sc.
Median jalan adalah salah satu bagian jalan yang berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah (Permen PU nomor 19 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan). Pemisahan arus lalu-lintas diharapkan akan mengurangi risiko kecelakaan dan di sisi lain mampu meningkatkan kecepatan perjalanan serta kapasitas jalan.
Saat ini, banyak ditemukan pembangunan median jalan di berbagai ruas jalan di Yogya, seperti misalnya di Jalan Bantul (ruas Cepit – Batas Kota) dan depan Kebun Binatang Gembiraloka. Keberadaan median tersebut tentu didasari oleh tujuan peningkatan kapasitas jalan dan keselamatan pengguna. Meskipun demikian, realitas menunjukkan bahwa hal tersebut tidak selamanya tercapai. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan median jalan menyebabkan berkurangya ruang gerak karena adanya hambatan samping di tengah. Hal ini akan menyebabkan berkurangnya kecepatan perjalanan sekaligus peningkatan risiko kecelakaan terutama kecelakaan depan – belakang. Memang di sisi lain, terdapat penurunan risiko kecelakaan dari arah yang berlawanan karena lalulintas yang terpisah.
Berdasarkan pengamatan, tujuan ideal pembangunan median jalan memerlukan terpenuhinya sejumlah aspek penting, diantaranya: pertama, lebar jalan cukup memadai. Dalam Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997 disebutkan bahwa lebar ideal untuk satu lajur adalah 3,5 meter, sehingga penurunan lebar jalan akan menurunkan kapasitas. Dalam MKJI tersebut juga dinyatakan bahwa penurunan lebar dari 3,5 meter menjadi 3 meter akan menurunkan kapasitas sebesar 8% untuk jalan perkotaan dan 9% pada jalan luar kota. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan median memerlukan persyaratan lebar jalan yang memadai agar kinerja jalan tetap terjaga. Pada kondisi lebar jalan yang tidak memenuhi persyaratan, keberadaan median justru akan mengurangi kapasitas jalan.
Kedua, memperhatikan karakteristik lalu lintas yang lewat. Beberapa ruas jalan memiliki karakteristik lalulintas yang tidak seimbang antar waktu yang terutama dipicu oleh pergerakan komuter dari kegiatan bersekolah maupun bekerja. Pola pergerakan komuter tersebut dipengaruhi oleh lokasi permukiman dan bersekolah maupun bekerja yang mengakibatkan pembebanan jalan yang tidak seimbang antara berangkat dan pulang.
Hal ini dapat diamati misalnya pada Jalan Bantul yang memiliki volume jalur arah Yogya yang lebih besar pada pagi hari, sementara pada sore hari terjadi pola yang berkebalikan, dengan volume menuju arah Bantul yang lebih besar. Perbedaan volume ini seringkali sangat besar pada jam puncak pagi dan sore yang mengakibatkan kebutuhan ruang bergerak yang lebih besar dari lajur yang memiliki volume lebih besar. Pada kondisi terdapat median, kebutuhan tersebut tidak dapat diakomodasi, sehingga berakibat pada penurunan kecepatan dan volume pengguna.
Pada kondisi tanpa median, dapat dilakukan pengaturan berdasarkan diskresi baik Kepolisian maupun Dinas Perhubungan untuk mengatur penggunaan lajur yang berlawanan atau lazim disebut tidal flow. Solusi ini diterapkan sementara untuk mengakomodasi kebutuhan penggunaan lajur yang besar pada jam puncak. Keberadaan median tidak memungkinkan adanya pengaturan tersebut.
Ketiga, memperhatikan karakteristik kegiatan masyarakat sekitar ruang mafaat jalan. Jalan merupakan daya tarik bagi para pelaku ekonomi maupun sosial karena kemudahan akses bagi pengguna untuk mendapatkan barang atau jasa yang ditawarkan. Hal ini mengakibatkan tumbuhnya berbagai kegiatan sosial ekonomi, seperti warung, toko, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Keberadaan median menyebabkan berkurangnya akses pada kegiatan tersebut, karena memerlukan adanya ruang berbelok (u turn). Keberadaan u turn seringkali berbahaya karena berpotensi menimbulkan antrian dan meningkatkan risiko kecelakaan terutama pada jalan dengan kecepatan tinggi.
Aspek-aspek tersebut menunjukkan adanya berbagai pertimbangan agar pembangunan median dapat memenuhi tujuan yang diharapkan.
(Artikel ini telah dimuat di koran Kedaulatan Rakyat Selasa, 28 Februari 2023).
Sumber gambar: https://toolkit.irap.org/safer-road-treatments/median/