Masukkan kata kunci
Table of Contents

Menjaga Momentum Bersepeda

 

Penulis : Dwi Ardianta Kurniawan

Pandemi COVID-19 menyebabkan naiknya pengguna sepeda secara signifikan. Penelitian yang dilakukan oleh the Institut Transportation and Development Policy (ITDP) di Jakarta pada bulan Juni 2020 menunjukkan adanya kenaikan pesepeda hingga 1000% atau 10 kali lipat dibandingkan sebelum pandemi. Fenomena ini terjadi di seluruh dunia. Pada Maret 2020, pengendara sepeda pada jalan setapak di AS meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 (bbc.com, 2020). Penjualan sepeda brompton juga meningkat hingga 30% pada tahun 2020.

Yang menjadi pertanyaan adalah, sampai kapankah kecenderungan tersebut akan bertahan? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditelusuri dari motivasi yang dimiliki oleh para pesepeda. Hasil kajian Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM dan Purpose Climate Lab (PCL) sebuah lembaga nirlaba dari Amerika Serikat pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sebagian besar pesepeda bertujuan untuk berolahraga dan mengunjungi tempat wisata (42%), diikuti kegiatan sosial seperti mengunjungi teman dan saudara (17%), berbelanja (16%), ke kantor atau sekolah (14%), makan/minum di luar (10%), serta sebagai moda menuju sarana transportasi lain (1%).

Profil tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar motivasi pesepeda adalah untuk kegiatan non commuter atau kegiatan yang tidak teratur dilakukan setiap waktu. Sementara kegiatan yang relatif teratur, seperti bekerja dan sekolah hanya relatif kecil, yaitu 14%. Memang hal ini tidak terlepas dari masih belum dilaksanakannya kegiatan sekolah dan bekerja secara normal. Kegiatan sekolah yang hampir 100% berbasis di rumah dan kegiatan bekerja yang belum berlangsung secara optimal dari kantor menyebabkan profil pesepeda ini mendapatkan justifikasinya.

Profil tersebut menunjukkan bahwa masa depan kegiatan bersepeda akan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan perilaku ketika kegiatan sekolah dan bekerja dimulai secara penuh dari sekolah maupun kantor. Kegiatan bersepeda akan tetap dilakukan apabila tujuan-tujuan bersepeda untuk kegiatan non coomuter tersebut dapat beralih pada kegiatan commuter, yaitu bekerja dan bersekolah. Pada kegiatan bekerja, kegiatan commuter akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jarak rumah ke kantor, topografi wilayah, fasilitas jalur bersepeda sepanjang jalan, maupun ketersediaan fasilitas antar moda yang mendukung pergantian moda secara nyaman.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut belum seluruhnya tersedia di berbagai kota di Indonesia. Kota Yogyakarta sesungguhnya sudah memiliki jalur bersepeda pada berbagai ruas jalan. Namun demikian, jalur tersebut seringkali tidak berfungsi secara optimal karena adanya konflik dengan pengguna jalan lain maupun penggunaan ruang untuk parkir dan kegiatan lain. Sepertinya memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menjadikan fasilitas-fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal.

Pada kegiatan bersekolah, adanya zonasi sekolah pada sekolah negeri sesungguhnya sangat mendukung momentum bersepeda ini tetap terjaga, karena dekatnya lokasi sekolah dengan tempat tinggal. Memang hasil penelitian dari Litbang Kompas tahun 2020 justru menunjukkan pengguna sepeda semakin besar pada kelompok umur yang semakin menua. Tidak terlalu jelas mengapa fenomena ini terjadi, namun kemungkinan kegiatan bersepeda dinilai kurang ‘bergaya’ atau kurang ‘ngetrend’ pada kondisi jaman yang bergerak serba cepat ini. Penyebab lain dapat dikarenakan pandangan orang tua yang merasa bahwa bersepeda kurang aman dan nyaman bagi anak-anak mereka, terutama karena masih tercampurnya berbagai jenis kendaraan yang menyebabkan sepeda sebagai moda yang seringkali terkalahkan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk menarik para remaja dan anak-anak usia sekolah untuk bersepeda.

Pemerintah sesungguhnya sudah mendukung kegiatan bersepeda ini dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan tersebut mencakup pengaturan mengenai spesifikasi kelengkapan sarana dan perilaku bersepeda yang harus dipatuhi oleh para pesepeda. Selain itu, ditetapkan ketentuan mengenai fasilitas pendukung di jalan (jalur, rambu, marka), serta tempat parkir pada fasilitas umum. Peraturan tersebut sesungguhnya telah mendukung penciptaan ekosistem yang nyaman bagi para pesepeda. Tinggal bagaimana semua pihak dapat konsisten untuk menjalankannya. (Artikel ini telah dimuat di koran Kedaulatan Rakyat, 20 Maret 2021).

Comment (1)

  1. andi 3 years ago

    mari jaga momentum