Seminar Bulanan : Penentuan Kluster Industri di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Studi Kasus Kabupaten Temanggung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar perekonomian. Salah satu sarana untuk mengoptimalkan potensi hasil industri, mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan, memberikan kemudahan dan meningkatkan daya tarik investasi yaitu melalui adanya pengembangan Kawasan Industri yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Adanya regulasi terkait yang telah mengatur pembangunan kawasan industri tidak serta merta memberikan jaminan terhadap keberhasilan dalam pengembangan kawasan industri. Terdapat beberapa kawasan industri yang sudah dibangun namun akhirnya gagal berkembang (Medan Bisnis Daily, 2017; Sutanta, 2010), padahal investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan tergolong sangat besar.
Kabupaten Temanggung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Temanggung termasuk daerah berkembang yang relatif kapasitas dan sumber produksinya belum dikembangkan secara optimal, tetapi telah menyediakan sebagian wilayahnya sebagai lokasi untuk pertumbuhan industri hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 30 (tiga puluh) industri besar di Kabupaten Temanggung. Dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wiayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 dan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031 telah menetapkan Kecamatan Kranggan dan Pringsurat diarahkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kawasan tersebut termasuk salah satu kawasan strategis di Daerah Povinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Temanggung yang berlokasi sekitar ±9 km dari arah pusat Kota Temanggung.
Pernyataan dan paparan tersebut diatas disampaikan oleh Sa’duddin, S.Si., M.B.A., M.Sc. selaku pembicara seminar bulanan yang diadakan oleh PUSTRAL-UGM pada tanggal 28 Juni 2018.
Sa’duddin, S.Si., M.B.A., M.Sc juga memaparkan bahwa saat ini di Kabupaten Temanggung sudah terdapat aglomerasi industri-industri yang mengelompok secara alami. Keberadaan aglomerasi industri tersebut merupakan potensi besar untuk dapat dikembangkan menjadi klaster industri.
Banyak aglomerasi industri di Indonesia yang gagal bertransformasi menjadi klaster industri sehingga tidak mampu mendorong perekonomian wilayah. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk membantu pemerintah Kabupaten Temanggung atau Kabupaten lainnya untuk dapat mengembangkan potensi aglomerasi industri yang sudah ada untuk dapat berkembang menjadi klaster industri sehingga mendukung pengembangan KPI dan meningkatkan perekonomian wilayah.