Emisi Sumber Bergerak di Kota Yogyakarta, Peran Pemerintah dalam mengatasinya
Pustral-UGM menyelenggarakan seminar bulanan yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2017. Menghadirkan pembicara dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Faizah, S.Si., M.Si. Seminar Bulanan pada kesempatan kali ini mengangkat tema tentang Emisi Sumber Bergerak di Kota Yogyakarta, Peran dan Kontribusi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengatasi masalah tersebut.
Dalam paparannya, Faizah memaparkan bahwa regulasi tentang pengendalian pencemaran udara di Indonesia sudah dicanangkan oleh Pemerintah baik dilevel daerah maupun nasional. Di Provinsi D I Yogyakarta, pengendalian pencemaran udara diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 pasal 6 ayat 4, Peraturan Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta diperkuat dengan Keputusan Gubernur D I Yogyakarta No. 167 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor di Provinsi D.I. Yogyakarta.
Udara dikatakan tercemar, bila kualitasnya telah melampaui nilai ambang batas (NAB) menurut baku mutu (kualitas udara emisi maupun ambien) yang telah ditetapkan. Bila kualitas udara jelek akibat adanya kegiatan namun dibawah NAB yang telah ditetapkan, maka kualitas udara tersebut belum dapat dikatakan tercemar, tetapi dapat dikatakan sebagai penurunan kualitas udara.
Kualitas udara adalah pencerminan dari konsentrasi pamarameter kualitas udara yang ada di dalam udara. Semakin besar konsentrasi parameter, kualitas udara semakin jelek. Sebaliknya jika semakin kecil konsentrasi parameter, kualitas udara semakin baik.
Di Kota Yogyakarta, pengukuran emisi sumber bergerak sepeda motor pada tahun 2015, yang lolos uji emisi sebanyak 80%, 2016 menurun menjadi 78% dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 83%. Untuk pengukuran sumber bergerak kendaraan mobil bensin, pada tahun 2015, yang lolos uji emisi sebanyak 91%, 2016 sebanyak 94%, dan tahun 2017 meningkat menjadi 96%. Sedangkan pengukuran emisi sumber bergerak pada kendaraan mobil solar pada tahun 2015, yang lolos uji emisi sebanyak 54%, tahun 2016 menurun menjadi 53% dan tahun 2017 meningkat kembali menjadi 54% (sumber :BLH DIY, diolah).
Pencemaran udara dari sumber bergerak perlu dikendalikan dengan berbagai upaya. Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan upaya untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak, diantaranya dengan cara; menerbitkan regulasi tentang pengendalian pencemaran udara, pemantauan kualitas udara (emisi & ambien), penyelenggaraan KIR kendaraan, rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan, penyelenggaraan Car Free Day (CFD), pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dan pemberian edukasi kepada masyarakat, termasuk siswa sekolah.