Uji Publik Rancangan Peraturan Kementerian Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Perekeretaapian
Kementerian Perhubungan mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Perkeretaapian Umum, dan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, serta Pengadaan Badan Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum. Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang perkeretaapian. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan awal dalam pembentukan PM tersebut terutama dari aspek hukum, diantaranya adalah 1) perlu pemetaan “delegatie provisio” dalam PP 33/2021, 2) Perlu diperhatikan keluasan materi muatan pada kaidah “delegatie provisio” Apakah “ketentuan lebih lanjut mengenai” atau hanya “ketentuan mengenai”?, 3) Perlu diperhatikan kaidah “delegatie provisio”, Apakah “bij de wet geregeld” (diatur dengan) atau “in de wet geregeld” (diatur dalam)?, 4) Perlu diikutinya rumusan judul dalam “delegatie provisio” dalam perumusan judul PM (Peraturan Menteri).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus Peneliti Utama Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Prof. Agus Taufik Mulyono., ST., MT., ATU., IPU., ASEAN Eng. sebagai salah satu narasumber. Acara menghadirkan juga narasumber lain yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Dr. Umar Aris, SH, MM, MH serta Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) Dr. Ir. Hermanto Dwiatmoko, MSTr, IPU. Sebelumnya disampaikan paparan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Perkeretaapian. Dialog ini telah terselenggara pada hari Rabu, 5 Mei 2021 yang dilaksanakan secara daring pada pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan moderator Krisna Hamzah dari Maska.