Melihat Kesiapan Angkutan Udara
Penulis: Dwi Ardianta Kurniawan
Indonesia telah bergerak menuju kenormalan baru (new normal). Berbagai peraturan dan surat edaran dari instansi terkait telah dikeluarkan untuk mendukung rencana tersebut. Dapat dicatat diantaranya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan tersebut menjadi dasar instansi-instansi lain untuk membuat pedoman di lingkup unit kerja masing-masing.
Di sektor transportasi, persiapan menuju kenormalan baru dapat dilihat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2020 sebagai pengganti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Permenhub tersebut mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah terhadap transportasi penumpang dan logistik/barang. Pengendalian transportasi penumpang dilakukan pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat sampai tujuan atau kedatangan. Sementara pengendalian transportasi yang mengangkut logistik/barang harus dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik barang. Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut untuk masing-masing moda angkutan dilakukan pada level Direktorat Jenderal. Terkait hal tersebut, pada moda angkutan udara telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2020, yang berisi panduan untuk operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time terkait kapasitas maksimal bandara.
Mencermati peraturan-peraturan yang dikeluarkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan kenormalan baru tidak bisa tidak akan dijalankan. Pertanyaannya, benarkah kita siap menyongsong kenormalan baru tersebut?
Apabila mencermati perkembangan jumlah penderita Covid 19 terkini, kondisinya justru tengah memprihatinkan. Jumlah penderita baru Covid 19 pada 9 Juni 2020 tercatat sebesar 1.043, tertinggi selama masa pandemi di Indonesia, sekaligus pertama kali menyentuh angka 1.000 penderita baru dalam sehari. Di sektor penerbangan, dua penumpang pesawat diketahui positif Covid-19 setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat. Keduanya dinyatakan positif terjangkit corona setelah sampel swab diperiksa di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, pada Sabtu 6 Juni 2020.
Secara internasional, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengeluarkan empat tahap risiko pengoperasian angkutan udara dan kebutuhan mitigasinya. Tahap 0 adalah situasi dengan pembatasan perjalanan dan hanya sedikit pergerakan penumpang antara bandara domestik dan internasional utama. Pada tahap 1 terdapat peningkatan awal perjalanan penumpang, sehingga perlu adaptasi dengan prosedur operasional baru. Tahap 2, volume penumpang terus meningkat, otoritas kesehatan menerapkan tindakan medis yang telah diakui. Langkah-langkah kesehatan untuk perjalanan di bandara perlu disinkronkan dengan moda transportasi lainnya. Tahap 3 terjadi ketika pandemi telah menyebar ke seluruh negara. Langkah-langkah mitigasi risiko akan terus dikurangi, dimodifikasi, atau justru dihentikan pada tahap ini. Tahap 4 dimulai ketika intervensi farmasi secara spesifik dan efektif sudah tersedia di sebagian besar negara. Pada tahap ini pandemi diharapkan segera berakhir.
Dalam catatan ICAO, saat ini sebagian besar bandara berada pada tahap 0 dan 1. Di manakah posisi Indonesia seharusnya berada? Memperhatikan perkembangan kasus jumlah penderita baru dan kasus pada penumpang angkutan udara, masih perlu kontrol sangat ketat terhadap pengoperasian angkutan udara secara normal. Perlu kejernihan berpikir untuk menimbang dan meninjau ulang posisi kita, untung rugi apa yang akan diperoleh, serta kebijakan apa yang paling tepat untuk diterapkan. (Artikel ini telah dimuat di koran Kedaulatan Rakyat, 12 Januari 2021).
Sumber gambar: pixabay.com