Masukkan kata kunci
Table of Contents

Webinar “Sikat ODOL: Ampuh Bersihkan Jalan?”

Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas angkutan barang truk, khususnya upaya mengatasi Over Domension Over Loading (ODOL), Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan webinar dengan tema “Sikat ODOL: Ampuh Bersihkan Jalan?”. Webinar diselenggarakan pada hari Selasa, 19 Januari 2021 pukul 16.00 – 17.30. Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng selaku Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) dan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjadi narasumber dengan paparan berjudul “Meng-odol odol 50 tahun ODOL : Ambigu Solusi dan Eksekusi”.
Prof Taufik menyampaikan bahwa selama 50 tahun, fenomena over dimension over load (ODOL) pada angkutan barang telah berdampak negatif pada penyelenggaraan jalan. Dampak tersebut diantaranya adalah terjadinya kerusakan jalan, biaya preservasi jalan mahal, kecepatan rendah, travel time dan BOK tinggi serta tingkat fatalitas yang tinggi. Akar permasalahan ODOL diantaranya karena tiga pihak penyelenggara angkutan barang mempunyai harapan bisnis yang tidak sama (pemilik barang, pemilik angkutan, penerima barang). Pandangan masyarakat pengguna jalan lebih menyoroti dampak ODOL terhadap berkendaraan yang tidak selamat dan tidak nyaman, pandangan dari pengemudi angkutan barang lebih menganggap ODOL “kebiasaan” yang dipraktekkan. Sementara itu, PPNS LLAJ dan Polisi belum ada sinergi dalam menindak ODOL, serta sanksi denda (tilang) pelanggaran ODOL nominalnya masih rendah dan tidak berdampak efek jera bagi operator (pemilik angkutan) dan pengemudi.
Faktor pendorong pemilik truk melakukan “ODOL” dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal antara lain: (a) keuntungan atas penghematan biaya operasional, (b) tuntutan balik modal, (c) optimalisasi jumlah/kompetensi SDM Pengemudi, (d) optimalisasi jumlah armada truk, (e) teknologi yang mampu memodifikasi daya angkut truk mampu overload. Faktor eksternal antara lain : (a) Kompetensi antar jasa angkutan, (b) Tuntutan pemilik barang, (c) tuntutan pembeli barang, (d) Gakkum dengan denda yang murah, (e) Kebijakan relaksasi aturan stabilitas harga.
Dalam merumuskan solusi ODOL, perlu diperbandingkan antara nilai dampak ODOL dalam meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terhadap nilai Dampak ODOL terhadap kerusakan struktural jalan dan peningkatan fatalitas tabrakan. Apabila dampak positif lebih tinggi dibandingkan dengan dampak negatif ODOL maka kebijakan relaksasi ODOL bahan pokok pangan dan barang penting dapat diterapkan sampai batas waktu tertentu. Namun apabila dampak negative lebih tinggi dibanding dampak positif ODOL, maka perlu penegakan kebijakan Zero ODOL dan tidak boleh ada kebijakan relaksasi.
Pada akhir paparan, Prof Taufik menyampaikan rekomendasi pada tataran kebijakan/strategi adalah perlunya keberanian untuk menetapkan modal share transportasi angkutan barang secara bertahap, perlu political will penerapan zero-ODOL dengan dukungan komitmen dari stakeholder terkait, political will penerapan relaksasi-ODOL dengan dukungan data nominal ekonomi. Rekomendasi pada tataran operasional antara lain penegakan hokum ODOL, perlu diusulkan kolaborasi dalam penindakan ODOL antara PPNS Bidang Jalan, PPNS LLAJ dan Polisi. Sanksi pidana pelanggaran ODOL diterapkan kepada pemilik barang, karoseri, pemilik angkutan, dan pengemudi. Rekomendasi pada tataran taktis/teknis disarankan menambah jembatan timbang yang didukung SDM yang mumpuni, fasilitas ruang dan IT terintegrasi dengan sistem informasi terpadu kepolisian, optimalisasi UPPKB, rekayasa kendaraan angkutan barang, perbaikan geometric jalan substandard pada jalur logistic angkutan barang.
Webinar menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Ir. Sigit Priyanto, M.Sc., Ph.D yang menyampaikan pandangan terkait rencana pemberlakuan Roadmap ODOL dimulai pada 1 Januari 2023 diantaranya : (1) penentuan waktu pelaksanaan roadmap merupakan kebutuhan yang krusial untuk memberikan jaminan kepastian bagi para pihak pelaksana, (2) penetapan Tanggal 1 Januari 2023 didasarkan pada ketentuan dalam Perpu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi UU, (3) Pasal 2 ayat (1) huruf a Perpu mengatur scenario: negara akan berada dalam kondisi defisit anggaran melampaui 3% dari PDB hingga akhir 2022, sehingga dalam konteks ini dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, (4) dari sisi pengusaha, dibutuhkan biaya besar untuk comply dengan Zero ODOL, sementara kondisi perekonomian sedang tidak baik dan pertumbuhan masih anjlok.
Webinar menghadirkan pula Dirjen Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H, M.Si, Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono, dengan moderator Dr. Cris Kuntadi, staf ahli Menteri Perhubungan bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan.

 

Sumber Foto  : Youtube Sitinjau Lauik Truck Video